Senin, 30 Maret 2009

WORKSHOP NEED ASSESSMENT KPPT PROPINSI SULAWESI UTARA

Sebagai langkah awal implementasi Program Perbaikan Iklim Investasi Daerah Melalui Reformasi Kebijakan dan Pelayanan Perijinan di Sulawesi Utara, maka kegiatan yang dilaksanakan untuk mengetahui daftar kebutuhan yang diperlukan dalam program ini adalah dengan mengadakan Workshop Need Assessment (Kajian Kebutuhan) KPPT Propinsi Sulawesi Utara.

Kegiatan yang berlangsung di Swiss Bell Hotel Maleosan Manado, pada Kamis (19/03/2009), ini bertujuan untuk mengkaji kebutuhan-kebutuhan apa saja yang diperlukan oleh Pemerintah Provinsi khususnya KPPT dalam rangka penguatan kapasitas KPPT. Peserta terdiri dari utusan SKPD ditingkat Propinsi, utusan PTSP Kabupaten/Kota se Sulawesi Utara dan IFC selaku funding dalam pilot project ini.


Tahapan Persiapan

Sebelum pelaksanaan workshop ini, tim LPTP Manado terlebih dahulu telah mengadakan beberapa persiapan antara lain :

  • Koordinasi dan Konsolidasi dengan Pemerintah PropinsiPada tahap ini LPTP Manado melakukan Koordinasi dan konsolidasi dengan Pemerintah Propinsi dalam hal ini Sekretaris Daerah melalui Asisten II dan Biro Perekonomian. Hasil dari tahap ini adalah adanya petunjuk dari pihak Pemerintah Propinsi melalui Sekretaris Daerah bahwa walaupun MoU atau Nota Kesepakatan antara Pihak Pemerintah Propinsi dengan DSF dan IFC belum ditandatangani, tetapi LPTP Manado pada dasarnya dapat melaksanakan kegiatan sebagai implementasi program tersebut sambil menunggu penandatanganan MoU atau Nota Kesepakatan.
  • Diskusi Awal dengan StakeholderSetelah mendapat petunjuk dari Pemerintah Propinsi, LPTP Manado kemudian melaksanakan sosialisasi awal program dengan para Stakeholder (KPPT, SKPD tingkat Propinsi, PPTSP Kabupaten/Kota) untuk mendapatkan gambaran kebutuhan dari KPPT Propinsi.

Out Put

Hasil yang diharapkan, dari Workshop Need Assesment ini adalah :

  • Semakin jelasnya mekanisme koordinasi KPPT baik dengan SKPD-SKPD yang terkait dengan perizinan di tingkat Propinsi, maupun dengan intitusi Perizinan di Kabupaten/Kota, agar tidak terjadi tumpang tindih kewenangan pengelolaan perizinan usaha.
  • Semakin jelasnya kelembagaan KPPT yang “ ideal “di tingkat Propinsi. Sehingga memudahkan KPPT Propinsi dalam melaksanakan fungsi dan tugas membantu Gubernur selaku Kepala Daerah, dalam memfasilitasi pembentukan dan penguatan Institusi Perizinan di Kabupaten/Kota.
  • Semakin dikenalnya KPPT Propinsi secara luas baik oleh SKPD-SKPD yang terkait dengan Perizinan ditingkat Propinsi maupun Kantor/Badan Perizinan Kabupaten/Kota, sehingga keberadaan lembaga perizinan ini lebih dapat diterima dan diakui.
  • Adanya masukan dan saran dari peserta untuk menunjang kinerja dan kapasitas KPPT Propinsi.

Proses Pelaksanaan Workshop

Workshop dibuka oleh Kepala Biro Perekonomian Setda Propinsi Sulawesi Utara, Bapak Drs. Roby Assa, MSi atas nama Pemerintah Propinsi Sulawesi Utara. Dilanjutkan dengan pemaparan materi dengan narasumber :

  1. Kabag Organisasi Biro Ortal   : Bpk. J. Doodoh, SH
  2. Ketua Tim Teknis KPPT          : Bpk. Wongkar, MM
  3. LPTP Manado                            : Ir. Adiloekito
Setelah pemaparan materi dilanjutkan dengan diskusi kelompok, yang terbagi dalam 3 kelompok utama. Pembagian kelompok berdasarkan 3 kebutuhan utama yang menjadi prasyarat bagi KPPT Propinsi untuk meningkatkan kapasitasnya. Yaitu kelembagaan, kapasitas SDM staf KPPT, sosialisasi dan koordinasi KPPT dengan SKPD terkait ditingkat Propinsi maupun dengan Institusi Perizinan di Kabupaten/Kota. Tempat pelaksanaan adalah Swiss Bell Hotel Maleosan Manado.


Kendala dan Tantangan

Kendala atau tantangan yang dirasakan oleh LPTP Manado sebagai pelaksana kegiatan ini adalah : MoU atau Nota Kesepakatan antara Pemerintah Propinsi Sulawesi Utara dengan IFC dan DSF masih dalam tahap proses. Selain itu kami (LPTP Manado) sebagai pihak pelaksana program di daerah Sulawesi Utara belum pernah bertatap muka dengan Pimpinan Daerah untuk mensosialisasikan pilot project ini secara langsung.

Rekomendasi

  1. Workshop Action Plan, tujuannya adalah memaparkan kegiatan-kegiatan yang akan dilaksanakan selama 10 bulan berdasarkan hasil dari workshop sebelumnya (need assesment). Diharapkan dalam workshop ini adanya masukan-masukan kegiatan dari para peserta workshop selain dari kegiatan-kegiatan yang dipaparkan.
  2. Workshop Diseminasi Hasil Base Line Survey, tujuan kegiatan ini adalah dapat menciptakan mekanisme kontrol dan peningkatan kualitas pelayanan PTSP di Daerah.
  3. Sosialisasi dan Diseminasi Program, tujuan dari kegiatan ini adalah untuk memperkenalkan program One Stop Service (OSS) dan Regulatory Impact Analysis (RIA) secara lebih luas dan formal. Sehingga para stakeholder dapat mensosialisasikannya ke publik.
  4. Kajian Eksistensi KPPT Propinsi, kegiatan ini akan dilaksanakan dalam bentuk workshop yang rencananya akan dilaksanakan dalam 2 bentuk kegiatan yaitu workshop dan diskusi tim kajian. Workshop diharapkan dapat menghasilkan rekomendasi-rekomendasi bentuk kelembagaan dan kejelasan kewenangan serta penentuan tim kajian. Tim kajian akan melakukan diskusi sebanyak 2 kali untuk merumuskan bentuk kelembagaan yang efektif untuk KPPT Propinsi, kewenangan KPPT Propinsi dan Asistensi ke Kabupaten/Kota. Hasil dari tim kajian ini akan diberikan kepada Gubernur dan DPRD Propinsi Sulawesi Utara.
  5. Pertemuan Forum OSS Sulawesi Utara, tujuan dari kegiatan ini adalah : sebagai media tukar menukar informasi, pengalaman, ketrampilan antar anggota forum, membangun komunikasi yang lebih intensif dan sebagai ajang evaluasi bagi Forum OSS itu sendiri.


Read more...

Program Perbaikan Iklim Investasi Daerah Melalui Reformasi Kebijakan dan Pelayanan Perijinan di Sulawesi Utara

Mulai dari bulan Januari sampai dengan Oktober 2009 DSF (Decentralization Support Facility) dan IFC (International Finance Coorporation) -dua lembaga di bawah Bank Dunia- bersama dengan The Asia Foundation Jakarta, sedang melaksanakan Program Perbaikan Iklim Investasi Daerah Melalui Reformasi Kebijakan dan Pelayanan Perijinan di Sulawesi Utara. Untuk implementasi dari kegiatan ini DSF, IFC dan The Asia Foundation ( TAF ) telah menetapkan dua (2) Propinsi sebagai pilot project, yaitu Propinsi Sulawesi Utara dan Propinsi Bali. Dan sebagai pelaksana program di Propinsi Sulawesi Utara ketiga lembaga tersebut telah menunjuk Lembaga Pengembangan Teknologi Pedesaan (LPTP) Manado sebagai pelaksana program.

Alasan diluncurkannya pilot project ini adalah Pemerintah Daerah baik Propinsi maupun Kabupaten/Kota mempunyai peranan penting dalam meningkatkan pertumbuhan ekonomi untuk kemakmuran masyarakat. Namun pada kenyataannya efek desentralisasi yang diterapkan menjadi sangat tidak seimbang. Banyak pemerintah daerah belum mampu memanfaatkan otoritasnya untuk mengoptimalkan hasil-hasil pembangunan ekonomi dengan terlalu banyak mengeluarkan Peraturan Daerah (Perda) untuk mengejar tujuan jangka pendek masing-masing daerah (PAD) yang pada akhirnya merugikan pembangunan ekonomi jangka panjang.

Telah banyak usaha yang dilakukan oleh daerah-daerah untuk meminimalisir efek negatif dari desentralisasi tersebut. Untuk itu Pemerintah Propinsi Sulawesi Utara telah menerbitkan Peraturan Daerah No. 4 Tahun 2008 tentang Pembentukan Kantor Pelayanan Perijinan Terpadu (KPPT) dan diperkuat dengan Peraturan Gubernur No. 80 Tahun 2008 tentang Uraian Tugas (KPPT). Selain itu Gubernur Sulawesi Utara, Drs. S.H. Sarundayang, dalam sambutan pembukaan Semiloka Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu tanggal 22 Agustus 2007, menekankan perlunya peningkatan kualitas dalam pelayanan perijinan usaha melalui Debirokratisasi dan Deregulasi perijinan yang nantinya akan bermuara pada terciptanya pelayanan prima dan perbaikan iklim investasi.

Program yang menjadi pilot project ini sangat sinkron dengan program unggulan daerah Sulawesi Utara yaitu WOC ( World Ocean Confrence ). Harapan setelah kegiatan WOC semakin banyak investor yang tertarik untuk menanamkan modalnya di Sulawesi Utara. Dan salah satu syarat dalam berinvestasi adalah masalah perizinan. Untuk itu selama kurang lebih 10 (sepuluh) bulan LPTP Manado bersama dengan Pemerintah Propinsi Sulawesi Utara akan melaksanakan serangkaian kegiatan untuk memperkuat kapasitas Kantor Pelayanan Perizinan Terpadu (KPPT) Propinsi. Sehingga nantinya KPPT Propinsi dapat menjadi ujung tombak bagi pelayanan publik di Sulawesi Utara dan dapat membantu tugas-tugas Gubernur untuk memfasilitasi pembentukan pelayanan terpadu satu pintu di daerah-daerah yang belum menyelenggarakannya.


Read more...

Pengikut

  © Blogger templates ProBlogger Template by Ourblogtemplates.com 2008

Back to TOP