Kamis, 12 Februari 2009

PENYELENGGARAAN PELAYANAN TERPADU SATU PINTU (PPTSP)

A.      Pengertian PPTSP Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PPTSP) adalah kegiatan penyelenggaraan jasa perizinan dan non-perizinan, yang proses pengelolaannya di mulai dari tahap permohonan sampai ke tahap penerbitan ijin dokumen, dilakukan secara terpadu dalam satu tempat. Dengan konsep ini, pemohon cukup datang ke satu tempat dan bertemu dengan petugas front office saja. Hal ini dapat meminimalisasikan interaksi antara pemohon dengan petugas perizinan dan menghindari pungutan-pungutan tidak resmi jika ada masyarakat yang ingin memiliki ijin tinggal. 

B.     Tujuan Penyelenggaraan PTSP Pembentukan penyelenggaraan PTSP pada dasarnya ditujukan untuk menyederhanakan birokrasi pelayanan perizinan dan non-perizinan dalam bentuk :

  1. Mempercepat waktu pelayanan dengan mengurangi tahapan-tahapan dalam pelayanan yang kurang penting. Koordinasi yang lebih baik juga akan sangat berpengaruh terhadap percepatan layanan perizinan.
  2. Menekan biaya pelayanan izin usaha, selain pengurangan tahapan, pengurangan biaya juga dapat dilakukan dengan membuat prosedur pelayanan serta biaya resmi menjadi lebih transparan.
  3. Menyederhanakan persyaratan izin usaha industri, dengan mengembangkan sistem pelayanan paralel dan akan ditemukan persyaratan-persyaratan yang tumpang tindih, sehingga dapat dilakukan penyederhanaan persyaratan. Hal ini juga berdampak langsung terhadap pengurangan biaya dan waktu.

C.      Asas Penyelenggaraan PTSP 

  1. Transparan, yaitu bersifat terbuka, mudah dan dapat diakses oleh semua pihak yang membutuhkan dan disediakan secara memadai serta mudah dimengerti oleh usaha jasa.
  2. Akuntabel, yaitu dapat dipertanggung jawabkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 
  3. Partisipatif, yaitu mendorong peran serta masyarakat dalam penyelenggaraan pelayanan perizinan dengan memperhatikan aspirasi, kebutuhan dan harapan masyarakat.Salah satu contoh dengan menggunakan jasa urus perijinan yang resmi
  4. Kesamaan hak, yaitu tidak diskriminatif dalam arti tidak membedakan suku, ras, agama, golongan, gender, dan status ekonomi.Dan juga warga yang ingin memiliki surat ijin membangun bangunan
  5. Efisien, yaitu proses pelayanan perizinan pariwisata hanya melibatkan tahap-tahap yang penting dan melibatkan personil yang telah di tetapkan.
  6. Keseimbangan antara Hak dan Kewajiban, yaitu pemberi dan penerima pelayanan perizinan harus memenuhi hak dan kewajiban masing-masing pihak.
  7. Profesional, pemprosesan perizinan melibatkan keahlian yang diperlukan, baik untuk validasi administratif, verifikasi lapangan, pengukuran dan penilaian kelayakan, yang masing-masing prosesnya dilaksanakan berdasarkan tata urutan dan prosedur yang telah ditetapkan. 

Disadur dari : id.88db.com

Read more...

Tim JICA langsung tinjau hasil PRA LPTP Manado di Desa Talawaan Atas

Pemerintah dan Masyarakat Desa Talawaan Atas, pada hari Rabu 14 January 2009, terlihat lebih sibuk dari biasanya, karena ada kunjungan dari Tim Japan International Cooperation Agency (JICA). Kesibukkan pemerintah sudah terlihat sejak hari senin, dimulai dengan membersihkan kantor hukum tua karena kantor masih dalam tahap pembangunan sehingga harus dibersihkan, menyampaikan pengumuman melalui pengeras suara dengan tujuan mengundang masyarakat untuk hadir dan bertatap muka dengan tim dari JICA. Inilah kesibukkan sebagai persiapan untuk menyambut tamu oleh pemerintah dengan masyarakat dibantu oleh petugas lapangan dari lptp Manado.

Kunjungan tim JICA ke Desa Talawaan Atas, disamping bertatap muka langsung dengan masyarakat desa, mereka juga mau mendengar masukkan dari pemerintah dan masyarakat soal air bersih. Karena berdasarkan PRA (Participatori Rural Apprisal) yang dibuat oleh LPTP Manado, ditemukan bahwa Desa Talawaan Atas kekurangan air bersih. Dimana, sarana dan prasarana tidak memadai dalam hal ini bak penampung dan penyalur yang berada di lokasi gunung piring sudah rusak. Pipa -pipa juga sudah bocor dan rusak membuat debit air turun sehingga suplay air ke kampung berkurang. Dan PRA ini sudah dipaparkan di Majene, Sulawesi barat oleh Pak Rico dan Pak Angky.

Berdasarkan temuan dan pemaparan di Majene, pihak JICA mau membantu masyarakat desa Talawaan Atas. Dalam hal perbaikan Sarana dan Prasarana. Pada kesempatan ini juga dilakukan pelantikkan terhadap 12 orang masyarakat sebagai Tim Monitoring. Yang melantik tim monitoring ini adalah Bapak Hj. Azhar Karateng dari Makasar.

Maksud dibentuknya Tim Monitoring ini adalah agar mereka bisa memonitor dan mengevaluasi setiap pembangunan yang ada di Desa dan memberikan masukkan kepada Badan Perwakilan Desa (BPD) dan juga Hukum Tua. Tim monitoring ini fungsinya bukan sebagai hakim tetapi hanya sekedar memberikan masukkan untuk membangun desa. Dan mereka yang duduk dalam tim monitoring ini dipilih langsung oleh masyarakat.

Kami masyarakat dan Pemerintah desa sangat berterima kasih kepada JICA apabila perbaikan sarana dan prasarana ini segera terealisasi, Ungkap Romel Kaongang sebagai Hukum Tua Desa Talawaan Atas. 

disadur dari :  piterzenarek

Read more...

Rabu, 11 Februari 2009

Aktivitas IKA Jica Sulut dalam menopang prgram Pemerintah Daerah

Awal dari program IKA-JICA di Sulawesi Utara adalah dengan pembentukan pengurus IKA JICA Sulut yang dilaksananakan pada tanggal 01 Desember 2007. Dengan susunan pengurus ketua Bapak Drs. J.J. Saruan, Msi dan Sekretaris Ir. Adiloekito. 

Untuk memperkenalkan dan membantu pemerintah Kota Tomohon IKA JICA Sulut sudah kegiatan. Pertama : Workshop “Tomohon Menuju Kota Bunga”. Kegiatan Kedua Pendampingan Kelompok Tani di Kota Tomohon. Pelaksanaan Workshop Tomohon Menuju Kota Bunga merupakan kegiatan perdana dari IKA JICA Perwakilan Sulawesi Utara dalam kerja sama dengan Pemerintah Daerah Kota Tomohon yang dilaksanakan Selasa tanggal 19 Februari 2008 bertempat di Ruang Serba Guna Balai Benih Pertanian yang dihadiri oleh 40 peserta terdiri dari pemerintah kota Tomohon, Kepala Desa, petani bunga, akademisi dan LSM. Ide pelaksanaan kegiatan ini timbul dari Sekretaris IKA JICA (yang juga adalah Direktur LPTP Manado) yang merasa tergerak untuk mendorong Kota Tomohon dengan program besarnya yaitu Menuju Kota Bunga.

Maksud yang diadakan workshop adalah Pertama : Memberikan informasi kebijakan, program serta prospek usaha florikultura lintas sektor terkait dalam mendukung terwujudnya Tomohon Kota Bunga. Kedua Menetapkan program dan kegiatan serta langkah-langkah operasional yang harus diambil dan dilaksanakan dalam rangka TOF Kota Tomohon tahun 2008. Ketiga : Mendapatkan masukan (kelebihan dan kekurangan) dari semua pihak agar Tomohon Kota Bunga dapat terwujud. Dengan Sasaran Pertama : Ditetapkannya langkah-langkah operasional dan rencana tindak lanjut yang harus dibuat dalam mensukseskan pelaksanaan TOF 2008. Kedua Berkembangnya kawasan sentral pengembangan florikultura di Kota Tomohon. Ketiga : Tersedianya serta terjadinya peningkatan produksi florikultura guna memenuhi permintaan pasar. Keempat Terjadinya peningkatan pendapatan dan kesejahteraan petani florikultura.Adanya masukan dari semua pihak guna mewujudkan Tomohon Kota Bunga

Hadir dalam kegiatan tersebut dan bertindak sebagai Nara Sumber adalah Asisten 2 Setda Kota Tomohon Bapak Ir. H.V Lolowang, MSc, Ketua Ikatan Alumni JICA Perwakilan Sulut Bapak Drs. J.J. Saruan, Msi, Kepala Dinas Pertanian Kota Tomohon Ibu Ir. Vonny F. Pontoh, MBA, Tim Fakultas Pertanian Jurusan Agro & Teta Ir. J. Singgano & Ir Lady Lengkey, MS, dan Sekretaris IKA JICA Perwakilan Sulut Ir. Adiloekito.

Pendapingan Kelompok Tani di Kota Tomohon merupakan kegiatan pilot project dengan tujuan untuk membentuk kelompok tani yang mempunyai perencanaan yang disusun bersama sesuai dengan potensi yang dimiliki, membentuk organisasi kelompok yang kuat dan managemen kelompok yang matang untuk menunjang program pemerintah Kota Tomohon. Dalam program ini ada dua Kelompok yang didampingi yaitu Kelompok Wawo Sumpaken beranggotakan 25 Orang dan Kelompok Nimaesaan Wawo beranggotakan 20 orang. Kedua kelompok ini berada di Dataran Wawo.

Pendampingan dilaksanakan selama dua bulan dalam bentuk 10 Kali pertemuan (FGD) dengan hasil penyusunan AD/ART Kelompok dan Pelaksanaan Program jangka pendek dari masing-masing kelompok. Seperti : pelatihan pembuatan pupuk kompos, pelatihan penangkaran benis jagung dan pelatihan pembuatan pakan ternak.

Untuk melaksanakan kegiatan IKA JICA kedepan, diharapkan IKA JICA pusat dapat memplot dana kedaerah, supaya jenis-jenis kegiatan yang dilakukan IKA JICA Perwakilan di Daerah-daerah, dapat dilakukan secara berkelanjutan. Selain hal tersebut perlu juga dilakukan sinkronisasi antara IKA JICA Pusat, IKA JICA daerah – JICA agar tidak saling bertabrakan dalam melaksanakan kegiatan.

Read more...

Pengikut

  © Blogger templates ProBlogger Template by Ourblogtemplates.com 2008

Back to TOP