Senin, 30 Maret 2009

WORKSHOP NEED ASSESSMENT KPPT PROPINSI SULAWESI UTARA

Sebagai langkah awal implementasi Program Perbaikan Iklim Investasi Daerah Melalui Reformasi Kebijakan dan Pelayanan Perijinan di Sulawesi Utara, maka kegiatan yang dilaksanakan untuk mengetahui daftar kebutuhan yang diperlukan dalam program ini adalah dengan mengadakan Workshop Need Assessment (Kajian Kebutuhan) KPPT Propinsi Sulawesi Utara.

Kegiatan yang berlangsung di Swiss Bell Hotel Maleosan Manado, pada Kamis (19/03/2009), ini bertujuan untuk mengkaji kebutuhan-kebutuhan apa saja yang diperlukan oleh Pemerintah Provinsi khususnya KPPT dalam rangka penguatan kapasitas KPPT. Peserta terdiri dari utusan SKPD ditingkat Propinsi, utusan PTSP Kabupaten/Kota se Sulawesi Utara dan IFC selaku funding dalam pilot project ini.


Tahapan Persiapan

Sebelum pelaksanaan workshop ini, tim LPTP Manado terlebih dahulu telah mengadakan beberapa persiapan antara lain :

  • Koordinasi dan Konsolidasi dengan Pemerintah PropinsiPada tahap ini LPTP Manado melakukan Koordinasi dan konsolidasi dengan Pemerintah Propinsi dalam hal ini Sekretaris Daerah melalui Asisten II dan Biro Perekonomian. Hasil dari tahap ini adalah adanya petunjuk dari pihak Pemerintah Propinsi melalui Sekretaris Daerah bahwa walaupun MoU atau Nota Kesepakatan antara Pihak Pemerintah Propinsi dengan DSF dan IFC belum ditandatangani, tetapi LPTP Manado pada dasarnya dapat melaksanakan kegiatan sebagai implementasi program tersebut sambil menunggu penandatanganan MoU atau Nota Kesepakatan.
  • Diskusi Awal dengan StakeholderSetelah mendapat petunjuk dari Pemerintah Propinsi, LPTP Manado kemudian melaksanakan sosialisasi awal program dengan para Stakeholder (KPPT, SKPD tingkat Propinsi, PPTSP Kabupaten/Kota) untuk mendapatkan gambaran kebutuhan dari KPPT Propinsi.

Out Put

Hasil yang diharapkan, dari Workshop Need Assesment ini adalah :

  • Semakin jelasnya mekanisme koordinasi KPPT baik dengan SKPD-SKPD yang terkait dengan perizinan di tingkat Propinsi, maupun dengan intitusi Perizinan di Kabupaten/Kota, agar tidak terjadi tumpang tindih kewenangan pengelolaan perizinan usaha.
  • Semakin jelasnya kelembagaan KPPT yang “ ideal “di tingkat Propinsi. Sehingga memudahkan KPPT Propinsi dalam melaksanakan fungsi dan tugas membantu Gubernur selaku Kepala Daerah, dalam memfasilitasi pembentukan dan penguatan Institusi Perizinan di Kabupaten/Kota.
  • Semakin dikenalnya KPPT Propinsi secara luas baik oleh SKPD-SKPD yang terkait dengan Perizinan ditingkat Propinsi maupun Kantor/Badan Perizinan Kabupaten/Kota, sehingga keberadaan lembaga perizinan ini lebih dapat diterima dan diakui.
  • Adanya masukan dan saran dari peserta untuk menunjang kinerja dan kapasitas KPPT Propinsi.

Proses Pelaksanaan Workshop

Workshop dibuka oleh Kepala Biro Perekonomian Setda Propinsi Sulawesi Utara, Bapak Drs. Roby Assa, MSi atas nama Pemerintah Propinsi Sulawesi Utara. Dilanjutkan dengan pemaparan materi dengan narasumber :

  1. Kabag Organisasi Biro Ortal   : Bpk. J. Doodoh, SH
  2. Ketua Tim Teknis KPPT          : Bpk. Wongkar, MM
  3. LPTP Manado                            : Ir. Adiloekito
Setelah pemaparan materi dilanjutkan dengan diskusi kelompok, yang terbagi dalam 3 kelompok utama. Pembagian kelompok berdasarkan 3 kebutuhan utama yang menjadi prasyarat bagi KPPT Propinsi untuk meningkatkan kapasitasnya. Yaitu kelembagaan, kapasitas SDM staf KPPT, sosialisasi dan koordinasi KPPT dengan SKPD terkait ditingkat Propinsi maupun dengan Institusi Perizinan di Kabupaten/Kota. Tempat pelaksanaan adalah Swiss Bell Hotel Maleosan Manado.


Kendala dan Tantangan

Kendala atau tantangan yang dirasakan oleh LPTP Manado sebagai pelaksana kegiatan ini adalah : MoU atau Nota Kesepakatan antara Pemerintah Propinsi Sulawesi Utara dengan IFC dan DSF masih dalam tahap proses. Selain itu kami (LPTP Manado) sebagai pihak pelaksana program di daerah Sulawesi Utara belum pernah bertatap muka dengan Pimpinan Daerah untuk mensosialisasikan pilot project ini secara langsung.

Rekomendasi

  1. Workshop Action Plan, tujuannya adalah memaparkan kegiatan-kegiatan yang akan dilaksanakan selama 10 bulan berdasarkan hasil dari workshop sebelumnya (need assesment). Diharapkan dalam workshop ini adanya masukan-masukan kegiatan dari para peserta workshop selain dari kegiatan-kegiatan yang dipaparkan.
  2. Workshop Diseminasi Hasil Base Line Survey, tujuan kegiatan ini adalah dapat menciptakan mekanisme kontrol dan peningkatan kualitas pelayanan PTSP di Daerah.
  3. Sosialisasi dan Diseminasi Program, tujuan dari kegiatan ini adalah untuk memperkenalkan program One Stop Service (OSS) dan Regulatory Impact Analysis (RIA) secara lebih luas dan formal. Sehingga para stakeholder dapat mensosialisasikannya ke publik.
  4. Kajian Eksistensi KPPT Propinsi, kegiatan ini akan dilaksanakan dalam bentuk workshop yang rencananya akan dilaksanakan dalam 2 bentuk kegiatan yaitu workshop dan diskusi tim kajian. Workshop diharapkan dapat menghasilkan rekomendasi-rekomendasi bentuk kelembagaan dan kejelasan kewenangan serta penentuan tim kajian. Tim kajian akan melakukan diskusi sebanyak 2 kali untuk merumuskan bentuk kelembagaan yang efektif untuk KPPT Propinsi, kewenangan KPPT Propinsi dan Asistensi ke Kabupaten/Kota. Hasil dari tim kajian ini akan diberikan kepada Gubernur dan DPRD Propinsi Sulawesi Utara.
  5. Pertemuan Forum OSS Sulawesi Utara, tujuan dari kegiatan ini adalah : sebagai media tukar menukar informasi, pengalaman, ketrampilan antar anggota forum, membangun komunikasi yang lebih intensif dan sebagai ajang evaluasi bagi Forum OSS itu sendiri.


Read more...

Program Perbaikan Iklim Investasi Daerah Melalui Reformasi Kebijakan dan Pelayanan Perijinan di Sulawesi Utara

Mulai dari bulan Januari sampai dengan Oktober 2009 DSF (Decentralization Support Facility) dan IFC (International Finance Coorporation) -dua lembaga di bawah Bank Dunia- bersama dengan The Asia Foundation Jakarta, sedang melaksanakan Program Perbaikan Iklim Investasi Daerah Melalui Reformasi Kebijakan dan Pelayanan Perijinan di Sulawesi Utara. Untuk implementasi dari kegiatan ini DSF, IFC dan The Asia Foundation ( TAF ) telah menetapkan dua (2) Propinsi sebagai pilot project, yaitu Propinsi Sulawesi Utara dan Propinsi Bali. Dan sebagai pelaksana program di Propinsi Sulawesi Utara ketiga lembaga tersebut telah menunjuk Lembaga Pengembangan Teknologi Pedesaan (LPTP) Manado sebagai pelaksana program.

Alasan diluncurkannya pilot project ini adalah Pemerintah Daerah baik Propinsi maupun Kabupaten/Kota mempunyai peranan penting dalam meningkatkan pertumbuhan ekonomi untuk kemakmuran masyarakat. Namun pada kenyataannya efek desentralisasi yang diterapkan menjadi sangat tidak seimbang. Banyak pemerintah daerah belum mampu memanfaatkan otoritasnya untuk mengoptimalkan hasil-hasil pembangunan ekonomi dengan terlalu banyak mengeluarkan Peraturan Daerah (Perda) untuk mengejar tujuan jangka pendek masing-masing daerah (PAD) yang pada akhirnya merugikan pembangunan ekonomi jangka panjang.

Telah banyak usaha yang dilakukan oleh daerah-daerah untuk meminimalisir efek negatif dari desentralisasi tersebut. Untuk itu Pemerintah Propinsi Sulawesi Utara telah menerbitkan Peraturan Daerah No. 4 Tahun 2008 tentang Pembentukan Kantor Pelayanan Perijinan Terpadu (KPPT) dan diperkuat dengan Peraturan Gubernur No. 80 Tahun 2008 tentang Uraian Tugas (KPPT). Selain itu Gubernur Sulawesi Utara, Drs. S.H. Sarundayang, dalam sambutan pembukaan Semiloka Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu tanggal 22 Agustus 2007, menekankan perlunya peningkatan kualitas dalam pelayanan perijinan usaha melalui Debirokratisasi dan Deregulasi perijinan yang nantinya akan bermuara pada terciptanya pelayanan prima dan perbaikan iklim investasi.

Program yang menjadi pilot project ini sangat sinkron dengan program unggulan daerah Sulawesi Utara yaitu WOC ( World Ocean Confrence ). Harapan setelah kegiatan WOC semakin banyak investor yang tertarik untuk menanamkan modalnya di Sulawesi Utara. Dan salah satu syarat dalam berinvestasi adalah masalah perizinan. Untuk itu selama kurang lebih 10 (sepuluh) bulan LPTP Manado bersama dengan Pemerintah Propinsi Sulawesi Utara akan melaksanakan serangkaian kegiatan untuk memperkuat kapasitas Kantor Pelayanan Perizinan Terpadu (KPPT) Propinsi. Sehingga nantinya KPPT Propinsi dapat menjadi ujung tombak bagi pelayanan publik di Sulawesi Utara dan dapat membantu tugas-tugas Gubernur untuk memfasilitasi pembentukan pelayanan terpadu satu pintu di daerah-daerah yang belum menyelenggarakannya.


Read more...

Kamis, 12 Februari 2009

PENYELENGGARAAN PELAYANAN TERPADU SATU PINTU (PPTSP)

A.      Pengertian PPTSP Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PPTSP) adalah kegiatan penyelenggaraan jasa perizinan dan non-perizinan, yang proses pengelolaannya di mulai dari tahap permohonan sampai ke tahap penerbitan ijin dokumen, dilakukan secara terpadu dalam satu tempat. Dengan konsep ini, pemohon cukup datang ke satu tempat dan bertemu dengan petugas front office saja. Hal ini dapat meminimalisasikan interaksi antara pemohon dengan petugas perizinan dan menghindari pungutan-pungutan tidak resmi jika ada masyarakat yang ingin memiliki ijin tinggal. 

B.     Tujuan Penyelenggaraan PTSP Pembentukan penyelenggaraan PTSP pada dasarnya ditujukan untuk menyederhanakan birokrasi pelayanan perizinan dan non-perizinan dalam bentuk :

  1. Mempercepat waktu pelayanan dengan mengurangi tahapan-tahapan dalam pelayanan yang kurang penting. Koordinasi yang lebih baik juga akan sangat berpengaruh terhadap percepatan layanan perizinan.
  2. Menekan biaya pelayanan izin usaha, selain pengurangan tahapan, pengurangan biaya juga dapat dilakukan dengan membuat prosedur pelayanan serta biaya resmi menjadi lebih transparan.
  3. Menyederhanakan persyaratan izin usaha industri, dengan mengembangkan sistem pelayanan paralel dan akan ditemukan persyaratan-persyaratan yang tumpang tindih, sehingga dapat dilakukan penyederhanaan persyaratan. Hal ini juga berdampak langsung terhadap pengurangan biaya dan waktu.

C.      Asas Penyelenggaraan PTSP 

  1. Transparan, yaitu bersifat terbuka, mudah dan dapat diakses oleh semua pihak yang membutuhkan dan disediakan secara memadai serta mudah dimengerti oleh usaha jasa.
  2. Akuntabel, yaitu dapat dipertanggung jawabkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 
  3. Partisipatif, yaitu mendorong peran serta masyarakat dalam penyelenggaraan pelayanan perizinan dengan memperhatikan aspirasi, kebutuhan dan harapan masyarakat.Salah satu contoh dengan menggunakan jasa urus perijinan yang resmi
  4. Kesamaan hak, yaitu tidak diskriminatif dalam arti tidak membedakan suku, ras, agama, golongan, gender, dan status ekonomi.Dan juga warga yang ingin memiliki surat ijin membangun bangunan
  5. Efisien, yaitu proses pelayanan perizinan pariwisata hanya melibatkan tahap-tahap yang penting dan melibatkan personil yang telah di tetapkan.
  6. Keseimbangan antara Hak dan Kewajiban, yaitu pemberi dan penerima pelayanan perizinan harus memenuhi hak dan kewajiban masing-masing pihak.
  7. Profesional, pemprosesan perizinan melibatkan keahlian yang diperlukan, baik untuk validasi administratif, verifikasi lapangan, pengukuran dan penilaian kelayakan, yang masing-masing prosesnya dilaksanakan berdasarkan tata urutan dan prosedur yang telah ditetapkan. 

Disadur dari : id.88db.com

Read more...

Tim JICA langsung tinjau hasil PRA LPTP Manado di Desa Talawaan Atas

Pemerintah dan Masyarakat Desa Talawaan Atas, pada hari Rabu 14 January 2009, terlihat lebih sibuk dari biasanya, karena ada kunjungan dari Tim Japan International Cooperation Agency (JICA). Kesibukkan pemerintah sudah terlihat sejak hari senin, dimulai dengan membersihkan kantor hukum tua karena kantor masih dalam tahap pembangunan sehingga harus dibersihkan, menyampaikan pengumuman melalui pengeras suara dengan tujuan mengundang masyarakat untuk hadir dan bertatap muka dengan tim dari JICA. Inilah kesibukkan sebagai persiapan untuk menyambut tamu oleh pemerintah dengan masyarakat dibantu oleh petugas lapangan dari lptp Manado.

Kunjungan tim JICA ke Desa Talawaan Atas, disamping bertatap muka langsung dengan masyarakat desa, mereka juga mau mendengar masukkan dari pemerintah dan masyarakat soal air bersih. Karena berdasarkan PRA (Participatori Rural Apprisal) yang dibuat oleh LPTP Manado, ditemukan bahwa Desa Talawaan Atas kekurangan air bersih. Dimana, sarana dan prasarana tidak memadai dalam hal ini bak penampung dan penyalur yang berada di lokasi gunung piring sudah rusak. Pipa -pipa juga sudah bocor dan rusak membuat debit air turun sehingga suplay air ke kampung berkurang. Dan PRA ini sudah dipaparkan di Majene, Sulawesi barat oleh Pak Rico dan Pak Angky.

Berdasarkan temuan dan pemaparan di Majene, pihak JICA mau membantu masyarakat desa Talawaan Atas. Dalam hal perbaikan Sarana dan Prasarana. Pada kesempatan ini juga dilakukan pelantikkan terhadap 12 orang masyarakat sebagai Tim Monitoring. Yang melantik tim monitoring ini adalah Bapak Hj. Azhar Karateng dari Makasar.

Maksud dibentuknya Tim Monitoring ini adalah agar mereka bisa memonitor dan mengevaluasi setiap pembangunan yang ada di Desa dan memberikan masukkan kepada Badan Perwakilan Desa (BPD) dan juga Hukum Tua. Tim monitoring ini fungsinya bukan sebagai hakim tetapi hanya sekedar memberikan masukkan untuk membangun desa. Dan mereka yang duduk dalam tim monitoring ini dipilih langsung oleh masyarakat.

Kami masyarakat dan Pemerintah desa sangat berterima kasih kepada JICA apabila perbaikan sarana dan prasarana ini segera terealisasi, Ungkap Romel Kaongang sebagai Hukum Tua Desa Talawaan Atas. 

disadur dari :  piterzenarek

Read more...

Rabu, 11 Februari 2009

Aktivitas IKA Jica Sulut dalam menopang prgram Pemerintah Daerah

Awal dari program IKA-JICA di Sulawesi Utara adalah dengan pembentukan pengurus IKA JICA Sulut yang dilaksananakan pada tanggal 01 Desember 2007. Dengan susunan pengurus ketua Bapak Drs. J.J. Saruan, Msi dan Sekretaris Ir. Adiloekito. 

Untuk memperkenalkan dan membantu pemerintah Kota Tomohon IKA JICA Sulut sudah kegiatan. Pertama : Workshop “Tomohon Menuju Kota Bunga”. Kegiatan Kedua Pendampingan Kelompok Tani di Kota Tomohon. Pelaksanaan Workshop Tomohon Menuju Kota Bunga merupakan kegiatan perdana dari IKA JICA Perwakilan Sulawesi Utara dalam kerja sama dengan Pemerintah Daerah Kota Tomohon yang dilaksanakan Selasa tanggal 19 Februari 2008 bertempat di Ruang Serba Guna Balai Benih Pertanian yang dihadiri oleh 40 peserta terdiri dari pemerintah kota Tomohon, Kepala Desa, petani bunga, akademisi dan LSM. Ide pelaksanaan kegiatan ini timbul dari Sekretaris IKA JICA (yang juga adalah Direktur LPTP Manado) yang merasa tergerak untuk mendorong Kota Tomohon dengan program besarnya yaitu Menuju Kota Bunga.

Maksud yang diadakan workshop adalah Pertama : Memberikan informasi kebijakan, program serta prospek usaha florikultura lintas sektor terkait dalam mendukung terwujudnya Tomohon Kota Bunga. Kedua Menetapkan program dan kegiatan serta langkah-langkah operasional yang harus diambil dan dilaksanakan dalam rangka TOF Kota Tomohon tahun 2008. Ketiga : Mendapatkan masukan (kelebihan dan kekurangan) dari semua pihak agar Tomohon Kota Bunga dapat terwujud. Dengan Sasaran Pertama : Ditetapkannya langkah-langkah operasional dan rencana tindak lanjut yang harus dibuat dalam mensukseskan pelaksanaan TOF 2008. Kedua Berkembangnya kawasan sentral pengembangan florikultura di Kota Tomohon. Ketiga : Tersedianya serta terjadinya peningkatan produksi florikultura guna memenuhi permintaan pasar. Keempat Terjadinya peningkatan pendapatan dan kesejahteraan petani florikultura.Adanya masukan dari semua pihak guna mewujudkan Tomohon Kota Bunga

Hadir dalam kegiatan tersebut dan bertindak sebagai Nara Sumber adalah Asisten 2 Setda Kota Tomohon Bapak Ir. H.V Lolowang, MSc, Ketua Ikatan Alumni JICA Perwakilan Sulut Bapak Drs. J.J. Saruan, Msi, Kepala Dinas Pertanian Kota Tomohon Ibu Ir. Vonny F. Pontoh, MBA, Tim Fakultas Pertanian Jurusan Agro & Teta Ir. J. Singgano & Ir Lady Lengkey, MS, dan Sekretaris IKA JICA Perwakilan Sulut Ir. Adiloekito.

Pendapingan Kelompok Tani di Kota Tomohon merupakan kegiatan pilot project dengan tujuan untuk membentuk kelompok tani yang mempunyai perencanaan yang disusun bersama sesuai dengan potensi yang dimiliki, membentuk organisasi kelompok yang kuat dan managemen kelompok yang matang untuk menunjang program pemerintah Kota Tomohon. Dalam program ini ada dua Kelompok yang didampingi yaitu Kelompok Wawo Sumpaken beranggotakan 25 Orang dan Kelompok Nimaesaan Wawo beranggotakan 20 orang. Kedua kelompok ini berada di Dataran Wawo.

Pendampingan dilaksanakan selama dua bulan dalam bentuk 10 Kali pertemuan (FGD) dengan hasil penyusunan AD/ART Kelompok dan Pelaksanaan Program jangka pendek dari masing-masing kelompok. Seperti : pelatihan pembuatan pupuk kompos, pelatihan penangkaran benis jagung dan pelatihan pembuatan pakan ternak.

Untuk melaksanakan kegiatan IKA JICA kedepan, diharapkan IKA JICA pusat dapat memplot dana kedaerah, supaya jenis-jenis kegiatan yang dilakukan IKA JICA Perwakilan di Daerah-daerah, dapat dilakukan secara berkelanjutan. Selain hal tersebut perlu juga dilakukan sinkronisasi antara IKA JICA Pusat, IKA JICA daerah – JICA agar tidak saling bertabrakan dalam melaksanakan kegiatan.

Read more...

Pengikut

  © Blogger templates ProBlogger Template by Ourblogtemplates.com 2008

Back to TOP